SIMALUNGUN - Seorang pria, bernama Bangun Sitorus (27) dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, tak menyadari kehadiran sejumlah personel Satnarkoba Polres Simalungun di sekitarnya.
Pria ini mengaku, dirinya warga Huta III, Nagori Siringan - ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan Ia juga tak menyangka saat petugas melihat tangannya, membuang sesuatu.
Akhirnya, Birman Sitorus hanya bisa pasrah ketika petugas mengamankan dirinya dan petugas memintanya untuk memungut kembali sesuatu yang mencurigakan telah dibuangnya tersebut.
Informasi terkait penangkapan, tersangka Bitman Sitorus ini berawal dari kalangan warga melaporkan adanya aktivitas pelaku dianggap mencurigakan dan meresahkan masyarakat di sekitar areal perkebunan milik PTPN IV.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi perkebunan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (08/08/ 2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah sekian lama, petugas melihat seorang pria, tersangka Bangun Sitorus berada di lokasi tersebut dan Ia duduk di atas sepeda motornya yang terparkir dengan penampilan serta gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian, petugas mengamankan tersangka Birman setelah barang dipungutnya kembali, setelah diperiksa bersama-sama ternyata barang bukti berupa plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 20, 29 gram kotor.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka berupa, alat transportasi Birman yaitu, sepeda motor merk Honda type Revo dan alat berkomunikasi pelaku yakni, satu unit handphone Android.
Masiih di lokasi, saat Bangun diinterogasi dan Ia mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang sebelumnya diperolehnya dari Rachmat berdomisili di Nagori Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Bangun diboyong ke Mako Polres Simalungun berikut semua barang buktinya dan petugas melakukan proses penyidikan lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane secara tertulis dikutip dari pesan aplikasi WAG Humas Polres Simalungun terkait penangkapan tersangka Bangun Sitorus.
AKP Irvan menerangkan, wilayah perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berdasarkan informasi, kini telah dimanfaatkan sebagai lokasi para pelaku peredaran dan transaksi narkoba.
Ia mengatakan, meskipun menempuh perjalanan dengan kondisi lokasi yang terbilang akses terpencil dan jauh dari keramaian. Namun, tak menyurutkan semangat personel untuk memburu para pelakunya.
Selanjutnya, , personil Sat Narkoba Polres Simalungun.yang mendampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun antara lain, Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman bersama Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan serta personel lainnya.
Seterusnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, barang bukti telah diamankan dan saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mako Polres Simalungun. Namun, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, informasi hasil pengembangan kasus ini belum diperoleh.
"Personel membawa tersangka ke Mako dan dilakukan gelar perkara. Lalu, melengkapi administrasi penyidikan serta melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ; red), " tutup AKP Irvan, Jumat (09/08/2024), sekira pukul 17.01 WIB. (rel)