Disoal Proses Replanting Tanaman di PTPN IV Kebun Bukit Lima Minim Pengawasan, Askep Masjon Sirait: Trims, Infonya Lae

    Disoal Proses Replanting Tanaman di PTPN IV Kebun Bukit Lima Minim Pengawasan, Askep Masjon Sirait: Trims, Infonya Lae
    ilustrasi Pelaksanaan Replanting Tanaman Kelapa Sawit dan Kantor Sentral PTPN IV Kebun Bukit Lima, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Kalangan publik khususnya, para aktivis pemerhati perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Simalungun menyoroti Manajemen PT Perkebunan NusantaraIV Unit Kebun Bukit Lima terkait proses pelaksanaan peremajaan tanaman kelapa sawit.

    Informasi diperoleh, ratusan hektar lahan PTPN IV sejak sebulan lalu, hingga saat ini dalam proses pelaksanaan replanting chipping atau penanaman ulang di beberapa lokasi lahan Unit Kebun Bukit Lima, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/06/2022) sekira pukul 12.01 WIB.

    Salah seorang aktivis sosial kontrol, Aswin Sinaga mengatakan, minim pengawasan pihak Manajemen PTPN IV terhadap proses pelaksanaan replanting, sehingga hasil kerja tidak maksimal dan tahapan pengerjaan dilakukan pihak rekanan tidak sesuai spek teknisnya.

    "Tidak diawasi rekanannya dan harusnya, tahapan kerja diawali pemasangan patok asal-asalan, kemudian melakukan penumbangan, dilanjutkan dengan mengolah atau konversi tanah, " sebut Aswin Sinaga melalui pesan percakapan selularnya.

    Tentang tata cara pengolahan tanah, selanjutnya, menurut Aswin Sinaga menuturkan, jenis dan type traktor tidak standart sesuai acuan RKSnya. Jelas terlihat hasilnya di lokasi, kedalaman lukuan tanah kurang dari 30 centimeter dan hal ini berpotensi konversi tanah berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah.

    "Teknis pekerjaan ripping seharusnya mengunakan buldozer D6-D8 atau sejenisnya dengan tarikan ripper yang serupa kapasitasnya pada kedalaman yang telah ditentukan di (RKS) secara sistematis blok per blok searah barisan tanaman, " kata Aswin.

    Lebih lanjut, Aswin Sinaga menambahkan, pada tahap penumbangan pohon dikerjakan pihak rekanan setelah selesai tahapan mengolah tanah dan proses pencincangan batang pohon dengan ketebalan lebih dari 15 centimeter juga tidak sesuai dengan ketentuan.

    "Pihak manajemen kebun setempat semestinya mengawasi sepenuhnya proses replanting tanaman itu, agar pihak rekanan lebih konsentrasi dalam pelaksanaan dan berpedoman pada kontrak spek teknis yang disepakati bersama-sama, " tandas Aswin Sinaga.

    Terpisah, Izul selaku pelaksana vendor replanting tanaman ulang kelapa sawit di lokasi Kebun Bukit Lima ketika dihubungi, menyampaikan dalam pesan percakapan selularnya agar jurnalis indonesiasatu.co.id media grup mendatangi kantornya.

    'Ke kantor aja, bang. Semua rekan-rekan media yang datang ke kantor, dilayani dengan bagus, bang, " sebut Izul dalam pesan percakapan selularnya.

    Sementara, Manajer Unit Kebun Bukit Lima Feri Nasution dihubungi bersamaan dengan Asisten Kepala Tanaman Kebun Bukit Lima Masjon Sirait dikonfirmasi melalui pesan percakapan selular dan dimintai tanggapan terkait proses pelaksanaan replanting tanaman ulang hanya menyebutkan terima kasih.

    Dalam pesan tertulisnya, Asisten Kepala Tanaman Masjon Sirait menyampaikan, terima kasih atas informasi yang diterimanya. Namun, penyampaian konfirmasi demi keseimbangan berita yang dilansir kepada publik sesuai etika jurnalis terkesan dianggap remeh.

    "Trims, infonya lae, " tulisnya dalam pesan percakapan selular. Selasa (05/06/2022) sekira pukul 11.52 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Restorasi Justice Terlaksana di Polsek Parapat,...

    Artikel Berikutnya

    Lulus Seleksi Bintara Polri TA. 2022, Anak...

    Berita terkait