Tak Terima Dugaan Selingkuh Terulang, Istri Oknum Karyawan PTPN IV Kebun TIN Laporkan Suami ke Poldasu

    Tak Terima Dugaan Selingkuh Terulang, Istri Oknum Karyawan PTPN IV Kebun TIN Laporkan Suami ke Poldasu
    Surat Somasi Ditujukan Kepada Ke Dua Oknum Karyawan PTPN IV

    SIMALUNGUN - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum karyawan PTPN IV bagian pengamanan berinisial M alias Mul dengan oknum karyawati bagian tata usaha berinisial M alias Kus yang memiliki suami sah, kini berbuntut panjang.

    Pasalnya, setelah ditemukan tangkapan layar handphone berupa photo syur diduga oknum M alis Kus yang tersimpan pada memori handphone milik M alias Mul pemicu bahtera rumah yang selama ini dijalani bersama istrinya berinisial S berujung pada proses hukum.

    "Akhir bulan Juli 2022 yang lalu, photo tangkapan layar ini pertama sekali dilihat oleh anak pertama mereka berinisial DTC  dan menyampaikan kepada ibunya, kemudian terjadi pertengkaran antara S dan M alias Mul, " kata Syarifuddin, S.H., C.I.L., selaku kuasa hukum S dalam percakapan selularnya, Jumat (21/07/2022) sekira pukul 17.04 WIB.

    Lebih lanjut, Syarifuddin, S.H., C.I.L., menjelaskan, pada tanggal 18 Juli 2022 lalu, S (Istri sah M alias Mul; red) warga Kecamatan Ujung Padang datang ke Kantor Law Firm Arif & Associates, Advocad & Legal Consultant Advocad di Jalinsum Asahan, Kilometer 137, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

    "Secara resmi kami sebagai Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi ditujukan kepada masing-masing oknum M alias Mul dan kepada M alias Kus, " ujar Arif.

    Kemudian, Advocat muda akrab disapa Arif selaku kuasa hukum mengungkapkan, penyampaian somasi hingga saat ini tidak ditanggapi oleh ke dua oknum dan Ia bersama kliennya S secara resmi melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilengkapi bukti-buktinya.

    "Penyampaian somasi kami tidak diindahkan dan penyelesaian masalah selingkuh ini kami tempuh melalui jalur hukum, " tegas Arif.

    Terpisah, Khoiruddin selaku Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapannya terkait perbuatan ke dua oknum pria berstatus karyawan berinisial M alias Mul dan oknum perempuan berstatus karyawati berinisial M alias Kus telah membuat pernyataan berdamai.

    "Sudah damai yang ditandatangani suami dan istri pengamanan serta karyawan tata usaha. Surat damai ada di tangan Pak Fander, " tulis Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan dalam pesannya.

    Selanjutnya, saat disampaikan bahwa perbuatan ke dua oknum karyawan dan karyawati PTPN IV Kebun Tinjowan terulang kembali, hingga akhirnya S selaku istri sah oknum M alias Mul melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan somasi, tetapi tidak ditanggapi, mengganggap persoalan sudah selesai.

    "Somasi apa lagi, sudah damai dan istrinya sudah neken. Suaminya juga termasuk Karyawan tata usaha, " tutup Khoiruddin.

    Sementara, oknum pria berinisial M alias Mul dan oknum perempuan berinisial M alias Kus berstatus karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun hingga rilis berita ini dipublikasi, belum berhasil dikonfirmasi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kunker dan Supervisi ke Sumut, Tri Tito...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum TP PKK Nyonya Tri Tito Karnavian...

    Berita terkait