4 Pria dan 1 Wanita Diamankan ke Polsek Perdagangan, Begini Kronologinya

    4 Pria dan 1 Wanita Diamankan ke Polsek Perdagangan, Begini Kronologinya
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan dan transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan bagi kalangan warga setempat.

    Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, S.H., menerangkan, kronologi penangkapan dan disampaikan dalam laporan tertulis, dalam pesan WAG, Kamis (08/02/2024) sekira pukul 19.33 WIB.

    Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, S.H., sebelumnya, Ia dan personelnya telah mengamankan tersangka berinisial A (41), K alias Kholik (25), SJ (21) dan E alias Lina (42) serta FW (36) disebut, selaku pemasok narkotika jenis sabu.

    Diterangkan, A (41), K alias Kholik (25), SJ (21) dan E alias Lina (42) warga Huta VI Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, dan saat turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 3 gram sabu-sabu.

    Selain itu, Kapolsek Perdagangan menerangkan, operasi ini berawal dari informasi yang diterima, terkait adanya kegiatan pesta narkoba dan ke-4 tersangka diamankan petugas saaf berasa di areal kebun kelapa sawit.

    Seterusnya, dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka, tepatnya di Kampung Siku, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (06/02/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

    Kemudian, dari hasil interogasi terhadap tersangka wanita, E alias Lina dan kepada petugas mengakui, sabu-ssbu dibeli secara patungan kepada tersangka, seorang pria berusia 36 tahun, berinisial FW alias Danu.

    Lalu, personel Polsek Perdagangan melakukan pengembangan kasus ini dan memburu keberadaan tersangka FW alias Danu yang berprofesi sebagai Security Perumahan Emplasemen Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

    Saat tersangka FW alias Danu diamankan, petugas juga menyita barang bukti 0, 58 gram sabu-sabu dan tersangka  diamankan petugas saat berada di pos penjagaan A, Kebun Dusun Ulu, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten  Simalungun.

    Dalam laporan tertulis, Kapolsek perdagangan memaparkan barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebagai berikut,
    1. Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip ukuran besar seberat 3 gram.
    2. Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil seberat 0, 58 gram.

    Barang bukti lainnya,
    3. Satu plastik klip ukuran besar di dalamnya terdapat plastik klip kosong berukuran kecil sebanyak 100 lembar.
    4. Sebuah kemasan air mineral bermerk Viera.
    5. 3 buah pipet plastik.
    6. Sebuah kaca pirex bekas pakai sabu-sabu.

    Kemudian, petugas menginterogasi FW alias Danu, dan selanjutnya, tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya dibeli seberat 3 gram oleh wanita E alias Lina disebutkan FW alias Danu merupakan miliknya.

    Sementara, FW alias Danu mengakui, dirinya memperoleh sabu-sabu ini menyebutkan, dari seorang pria dipanggil "Igun" dan petugas masih berupaya mengembangkan dan menyelidiki, jaringan peredaran narkotika para tersangka.

    Akhirnya, seluruh tersangka dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun dan ditegaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini, lebih mendalam. (rel)

    Diberitakan sebelumnya, terkait pengungkapan jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu dengan 4 orang pelakunya telah diamankan ke Mapolsek Perdagangan, berikut sejumlah barang buktinya.

    Kalangan masyarakat menyampaikan apresiasi terkait pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diamankan personel Polsek Perdagangan dari dua lokasi berbeda yakni, 3 orang pria dan 1 orang wanita.

    Informasi diperoleh, berawal dari 3 orang pria yang diamankan dari areal perladangan kelapa sawit, di seputaran Kampung 5, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (06/02/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

    "Dua orang pria yaitu Ahmadi dan temannya belum diketahui namanya, warga Kampung 4, Nagori Wonorejo. Sedangkan, seorang pria lagi belum diketahui identitasnya, warga Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, " sebut nara sumber melalui sambungan percakapan selularnya.

    Setelah itu, disinyalir berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap ke tiga pria itu, bahwa narkotika jenis sabu berdasarkan keterangan Ahmadi dan dua pria lainnya, diperoleh dari seorang wanita berinisial Er alias Lina warga Kampung 4, Nagori Wonorejo.

    "Pengembangan dari ke tiga pelaku, petugas meringkus si Lina saat berada di Lokasi Kandang Ayam di Nagori Pardomuan Nauli, " jelas nara sumber.

    Lebih lanjut, disinyalir barang bukti narkotika jenis sabu diamankan petugas dari ke empat pelaku saat diringkus. Lalu, ke empat pelaku diboyong petugas ke rumah Er alias Lina, untuk mencari barang bukti lainnya.

    "Jadi dari lokasi kandang ayam, petugas membawa ke empat pelaku menuju ke rumah si Lina dan kami melihat Pangulu Nagori Wonorejo Sisuadi mendampingi personel Kepolisian, " tutup nara sumber.

    Informasi dihimpun, terkait pengembangan yang dilakukan pihak Polsek Perdagangan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki pelaku ER alias Lina, petugas mengamankan seorang pria berinisial D warga Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

    "Diduga si Lina mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari si Danu, bang. Jadi hari Selasa (06/02/2024) sekira pukul 23.30 WIB si Danu ditangkap dari lokasi kerjanya di Kebun Dusun Ulu, Desa Petatal, Kabupaten Batubara, " ungkap nara sumber mengakhiri.

    Sementara, Pangulu Nagori Wonorejo Rejo Sisuadi dihubungi melalui selularnya membenarkan, 4 pelaku penyalahgunaan narkotika telah diamankan personel Polsek Perdangangan.

    "Benar, saya dihubungi pihak Polsek Perdagangan, bang. Satu orang warga Nagori Pardomuan Nauli dan tiga lainnya warga Wonorejo, " ujar Sisuadi, Selasa (06/02/2024) sekira pukul 18.23 WIB.

    Lebih lanjut, Pangulu Sisuadi mengatakan, dirimya yang sebelumnya dihubungi, lalu mendampingi pihak petugas, melakukan penggeledahan di salah satu runah pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

    "Setelah penangkapan di Nagori Pardomuan Nauli, pengembangan dan penggeledahan di rumah warga kita, mendampingi petugasnya, bang, " sebut Pangulu Sisuadi.

    Terpisah, Kapolsek Perdangangan AKP J Panjaitan, S.H., saat dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkait pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika, 4 orang pria dan seorang wanita telah diamankan menyampaikan tanggapannya.

    "Maaf, untuk beritanya dari Humas Polres Simalungun, atau ke Kasat Narkoba, " sebut Kapolsek AKP J Panjaitan dalam pesan singkatnya. Rabu (07/02/2024) sekira pukul 17.46 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan dan transaksi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Perdagangan membenarkan dan menyampaikan agar awak media ini menghubungi Humas Polres Simalungun.

    "Yah koordinasi sama humas yah pak, " tulis Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam pesan singkatnya. Rabu (07/02/2024) sekira pukul 18.00 WIB..

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    4 Tindakan Pelanggaran Pemakaian Listrik,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami