Galian C di HGU PTPN IV Kangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009, Penggiat Sosial Desak Tindakan Hukum

    Galian C di HGU PTPN IV Kangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009, Penggiat Sosial Desak Tindakan Hukum
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Kegiatan penambangan mineral atau Galian C meterial pasir dan batu padas merupakan ancaman serius atas kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup, hingga saat ini masih berlangsung.

    Kalangan masyarakat mempertanyakan dan menyoal Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Organisasi Pemerintah Daerah yakni kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang tidak peduli akan rusaknya lindungan.

    Hal ini diutarakan, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butarbutar menyebutkan, kerusakan lingkungan di lokasi HGU PTPN IV Unit Kebun Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jum'at (10/08/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

    "Kita sudah lakukan penelusuran dan mencatat dalam kerusakan dinilai rusak parah. Bagaimana bisa pihak DLH Kabupaten Simalungun yang sepatutnnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat perihal kelestarian alam, hanya duduk diam dan tidak peduli, " sebut Wh Butarbutar melalui pesan percakapan selularnya.

    Ia mengungkapkan, sangat mendukung upaya yang selama ini telah dilakukan pihak Manajemen PTPN IV yakni, dengan berbagai cara melakukan pelarangan terhadap aktivitas Galian C di DAS Bah Bolon dan juga di DAS Bah Tongguran.

    "Kegiatan Galian C di lokasi HGU merupakan pelanggaran hukum dan oknum pelakunya mengangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidananya dipenjarakan dan didenda, " beber WH Butarbutar.

    Kemudian, WH Butarbutar menambahkan, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya langkah penindakan hukum secara tegas terhadap oknum pelaku pengerusakan ekosistem dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan efek jera.

    "Penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup ini demi keberlangsungan hidup anak cucu kita pada masa yang akan datang dan kami mendesak pihak Kepolisian Resor Simalungun segera mengambjl langkah tegas, " pungkas WH Butarbutar.

    Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan secara tegas, bahwa pihak Manajemen PTPN IV tidak pernah mengiizinkan kegiatan ilegal di lahan HGU dan berulangkali, baik lisan maupun tulisan disampaikan kepada oknum pengelola agar menghentikannya kegiatan penambangan material batu atau pasir.

    Manajemen PTPN IV sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam rangka penyelamatan dan melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup di lokasi HGU perkebunan tanaman kelapa sawit di wilayah se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 13.00 WIB yang lalu.

    Lebih lanjut, Manajemen PTPN IV melalui SEPV I Fauzi Omar menyampaikan, pihaknya tidak menginginkan berbagai dampak buruk terjadi dan tidak melakukan pembiaran lingkungan hidup dirusak.

    *Kegiatan penambangan mineral di lokasi HGU ilegal dan jelas melanggar Undang Undang tentang Lingkungan Hidup. Secara resmi berulangkali disampaikan himbauan pelarangan aktivitas kepada masing-masing pihak. Selain itu, berbagai sanksi telah diterapkan pihak pengamanan perusahaan. Terkait penindakan secara hukum, bukan kewenangan perusahaan, " terang SEPV I mengakhiri.

    Sementara, General Manajer Distrik I Bah Jambi Masaeli Lahagu menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan terkait aktivitas ilegal Galian C dan disampaikan, pihak manajemen akan menindak tegas bila diketahui adanya keterlibatan oknum karyawan dalam kegiatan itu.

    "Manajemen berkomitmen perihal pelestarian lingkungan hidup dan sesuai aturan akan diberikan sanksi bila oknum karyawan turut berperan, " sebut GM Distrik I Bah Jambi.

    Kemudian, GM Distrik I Bah Jambi menambahkan, berbagai dampak buruk atas kegiatan penambangan batu dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi secara finansial sangat merugikan aset milik perusahaan.

    "Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang pelarangan kegiatan ilegal di areal kebun, selanjutnya dilakukan pemasangan papan informasi tentang pelarangan kegiatan Galian C di Areal HGU PTPN IV, " tutup GM Distrik I Bah Jambi.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K. M.H., melalui pesan percakapan selularnya dihubungi jurnalis indonesiasatu.co.id terkait aktivitas Galian C di lokasi DAS Bah Bolon, Afdeling 2, HGU milik PTPN IV Unit Kebun  Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun menyampaikan tanggapan singkatnya.

    "Tksh informasinya, " sebut Kapolres Simalungun dalam pesan selularnya. Senin (07/08/2023) sekira pukul 15.21 WIB.

    Sementara, Daniel Hamonangan Silalahi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, hingga rilis berita dilansir, awak media ini belum berhasil menghubungi dan meminta tanggapannya, terkait aktivitas Galian C di lokasi DAS Bah Bolon.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Informasi Aksi Pungli Surat Tanah di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Simalungun: Pujakesuma Diharapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami