Buruh Harian Nyambi Jual Sabu, GT Diamankan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas

    Buruh Harian Nyambi Jual Sabu, GT Diamankan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja harian warga Huta I, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berinisial GT (20) harus mendekam di hotel prodeo, untuk waktu yang lama.

    Pasalnya, selain berprofesi sebagai buruh harian, GT juga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan pihak Kepolisian menangkapnya di Jalan  Blok 05 AB, Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/07)2022) sekira pukul 14.30 WIB.

    Informasi diperoleh, terkait penangkapan GT, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas pelaku, kerap melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

    Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun menindaklanjutinya. Setibanya di lokasi penangkapan, personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menyelidiki dan mengintai gerak gerik pelaku yang dianggap mencurigakan.

    Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan pelaku diinterogasi. Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    Lebih lanjut, pelaku GT mengakui kepada petugas terkait kepemilikan seluruh barang bukti, merupakan milik pelaku. Ia juga mengungkapkan, sebelumnya, Ia peroleh dari warga di seputaran Kecamatan Ujung Padang.

    Dalam laporan tertulis, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H , membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka GT berikut sejumlah barang bukti paketan narkotika jenis sabu milik tersangka.

    "Diamankan barang bukti, antara lain 3 bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu, seberat 0, 45 gram kotor. Selain itu, 4 buah plastik klip kosong, satu kaca Pirex, satu pipet plastik, mancis dan satu set alat penghisap sabu, " sebut AKP Restu.

    Lebih lanjut, Kapolsek AKP Restuadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan pengakuan GT terkait kepemilikan narkotika jenis sabu untuk dijual. Seterusnya, kasus ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

    "Pelaku mengakui narkotika jenis sabu miliknya, akan dijual dan barang haram didapat dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Restuadi. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Alokasi DD Tahun 2023 Disoal, Warga Pematang...

    Artikel Berikutnya

    Tanpa Papan Informasi, Proyek Rehab Saluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami